Senin, 05 Januari 2015

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP (Nomor Pengguna Wajib Pajak) merupakan nomor yang wajib dimiliki setiap wajib pajak dan berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan serta sebagai identitas wajib pajak dalam menunaikan hak dan kewajibannya.

Fungsi NPWP
-          Sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak
-          Sebagai dokumen perpajakan bagi Negara
-          Menjaga agar pembayaran pajak berlangsung tertib dan teratur
-          Mempermudah dalam pengurusan dokumen-dokumen dari instansi lain

Tata cara Pembuatan NPWP
-          Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, atau SIM, dan lain-lain
-          Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku
-          SK (khusus untuk pegawai negeri)
-          Melakukan pengisian formulir NPWP yang telah disediakan dikantor pajak

Pengisian NPWP secara Online

            Untuk pengisian NPWP, selain datang langsung ke KPP kita juga dapat mengisi formulir secara Online. Caranya cukup dengan mengunjungi situs utama dinas perpajakan kemudian isi daftar registrasi untuk membuat akun, kemudian setelah mendapat akun kita tinggal mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak KPP secara Online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar