NPWP
(Nomor Pengguna Wajib Pajak) merupakan nomor yang wajib dimiliki setiap wajib
pajak dan berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan serta sebagai
identitas wajib pajak dalam menunaikan hak dan kewajibannya.
Fungsi
NPWP
-
Sebagai tanda pengenal atau identitas
Wajib Pajak
-
Sebagai dokumen perpajakan bagi Negara
-
Menjaga agar pembayaran pajak berlangsung
tertib dan teratur
-
Mempermudah dalam pengurusan
dokumen-dokumen dari instansi lain
Tata
cara Pembuatan NPWP
-
Melampirkan fotokopi identitas diri
seperti KTP, atau SIM, dan lain-lain
-
Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku
-
SK (khusus untuk pegawai negeri)
-
Melakukan pengisian formulir NPWP yang
telah disediakan dikantor pajak
Pengisian
NPWP secara Online
Untuk pengisian NPWP, selain datang langsung ke KPP kita juga
dapat mengisi formulir secara Online. Caranya cukup dengan mengunjungi situs
utama dinas perpajakan kemudian isi daftar registrasi untuk membuat akun,
kemudian setelah mendapat akun kita tinggal mengisi formulir yang telah
disediakan oleh pihak KPP secara Online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar