Akta
Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata
pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian
mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak
perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak
dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris
merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen
ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat
penting.
Fungsi
Akta Notaris
-
Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai
arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat
suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta
sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767
KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum
yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHP Perdata, disyaratkan adanya akta bawah
tangan.
-
Akta sebagai alat pembuktian dimana
dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di
tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat
pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta
sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta
tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran
dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu
akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak
lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat
menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta
para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila
tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap
siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).
Tata
cara membuat Akta Notaris
-
Membentuk badan hokum (PT, CV, atau
lainnya)
-
Menentukan nama perusahaan (khusus PT
terdiri dari 3 kata)
-
Menentukan siapa yang akan menjadi
Komisaris, Direktur, dan lain-lain
-
Memiliki modal awal (perusahaan kecil
sampai 200 juta, menengah 200-500 juta, dan perusahaan besar lebih dari 500
juta)
-
Mengecek nama yang akan diajukan serta
jangan lupa menulis jenis usaha yang dijalani oleh pemilik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar