BUMN
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam, yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan:
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI. Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan
kepada masyarakat
2. Merupakan bagian
dari suatu departemen pemerintah
3. Dipimpin oleh
seorang dirjen departemen yang bersangkutan
4. Status karyawannya
adalah pegawai negeri
Perum
(Perusahaan Umum)
Perum
adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA. Ciri-ciri Perusahaan Umum anatara lain sebagai berikut.
1. Melayani kepentingan
masyarakat
2. Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur
3. Dikelola dengan
modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
4. Status karyawannya
adalah pegawai swasta
Persero
(Perusahaan Perseroan)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar
keuntungan dan tujuan keduanya memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan. Contoh Perusahaan Perseroan adalah PT PLN dan PT Pos Indonesia. Ciri Perusahaan Perseroan antara lain sebagai
berikut.
1. Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
2. Dikelola dengan
modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara berupa saham-saham
3. Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur
4. Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
5. Pendirian persero
diusulkan oleh menteri kepada presiden. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
BUMS
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
A. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
-
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
-
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
*
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
*
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
B. Perusahaan Terbatas
(PT)
Perusahaan Terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Referensi : http://www.academia.edu/5319004/bentuk-bentuk_badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar