Kamis, 16 Oktober 2014

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam, yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
2. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
3. Dipimpin oleh seorang dirjen departemen yang bersangkutan
4. Status karyawannya adalah pegawai negeri

Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA. Ciri-ciri Perusahaan Umum anatara lain sebagai berikut.
1. Melayani kepentingan masyarakat
2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur
3. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
4. Status karyawannya adalah pegawai swasta

Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh Perusahaan Perseroan adalah PT PLN dan PT Pos Indonesia.  Ciri Perusahaan Perseroan antara lain sebagai berikut.
1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara berupa saham-saham
3. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur
4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

BUMS
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :  
A. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
-          Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
-          Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

B. Perusahaan Terbatas (PT)
Perusahaan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Referensi : http://www.academia.edu/5319004/bentuk-bentuk_badan_usaha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar