Pengertian SIUP
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan salah satu dokumen yang
diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang
akan mendirikan usaha perdagangan. Usaha yang harus memiliki SIUP yaitu seluruh
jenis usaha perdagangan (baik berbetuk PT, CV, maupun koperasi) mulai dari
usaha kecil, menengah hingga usaha besar. Selain itu juga setiap perorangan
maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha
menengah, atau usaha besar.
Tujuan Pembuatan SIUP
- Sebagai alat
pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat
usaha
- Memperlancar
dalam kegiatan lelang karena SIUP merupakan salah satu syarat untuk melakukan
pelelangan secara legal
- Mencegah terjadinya masalah yang dapat
mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari
- Memperlancar kegiatan perdagangan ekspor dan
impor
Berkas yang harus dilengkapi dalam
pembuatan SIUP yaitu :
1. KTP
2. NPWP
3. Pass foto
4. Fotokopi HO (izin gangguan)
5. Neraca perusahaan/cashflow usaha
6. Untuk usaha berbadan hukum seperti
koperasi, CV, dan PT harus melampirkan akte pendirian usaha yang di sahkan oleh
kementrian kehakiman (untuk PT) dan kementrian pengadilan (untuk CV dan
koperasi).
- Waktu penyelesaian
SIUP : 3 hari kerja
- Masa berlaku
: 5
tahun
- Biaya yang
dikeluarkan : Rp 0,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar