Minggu, 16 November 2014

Prosedur Pembuatan SIUP

Pengertian SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Usaha yang harus memiliki SIUP yaitu seluruh jenis usaha perdagangan (baik berbetuk PT, CV, maupun koperasi) mulai dari usaha kecil, menengah hingga usaha besar. Selain itu juga setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.

Tujuan Pembuatan SIUP
- Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha
- Memperlancar dalam kegiatan lelang karena SIUP merupakan salah satu syarat untuk melakukan pelelangan secara legal
-  Mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari
-  Memperlancar kegiatan perdagangan ekspor dan impor

Berkas yang harus dilengkapi dalam pembuatan SIUP yaitu :
1.     KTP
2.     NPWP
3.     Pass foto
4.     Fotokopi HO (izin gangguan)
5.     Neraca perusahaan/cashflow usaha
6.     Untuk usaha berbadan hukum seperti koperasi, CV, dan PT harus melampirkan akte pendirian usaha yang di sahkan oleh kementrian kehakiman (untuk PT) dan kementrian pengadilan (untuk CV dan koperasi).

-    Waktu penyelesaian SIUP   : 3 hari kerja
-    Masa berlaku                        : 5 tahun
-    Biaya yang dikeluarkan        : Rp 0,-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar